Antara Ziarah Kubur Dan Syareat
BISMILLAHIRAHMANIRAHIM
Hukum Ziarah Kubur Dalam Islam
Apa Itu Ziarah Kubur ?
Ziarah Kubur Adalah Mengunjungi Dan Mendoakan Mayit Di Dalam Kubur Dengan Tujuan Mengingat Kematian
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur ?
Dalam Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﺇِﻧِّﻲ ﻛُﻨْﺖُ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮْﺭِ ، ﻓَﺰُﻭْﺭُﻭْﻫَﺎ ﻟِﺘَﺬْﻛِﺮِﻛُﻢْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺗُﻬَﺎ ﺧَﻴْﺮﺍً
“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, (kini) berziarahlah, agar ziarah kubur itu mengingatkanmu berbuat kebajikan.” (HR. Ahmad, hadits sahih)
“Ziarahilah kuburan karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian.”( HR. Muslim )
Jadi Ziarah Kubur Mengingatkan Kita Pada Kematian
Apakah Doa Kepada Mayit Bisa Sampai ?
Masalah Ini Sudah Di jelaskan Di Artikel Antara Tahlilan Dan Syareat.
Jawabannya Adalah Sampai . Lengkapnya Bisa Dibaca Disana
Bagaimana Hukumnya Mencari Berkah ( Tabarruk ) Di Kuburan ?
Beliau Imam Syafi'i Bin Idris RA Berkata :
“Sesungguhnya aku telah bertabarruk dari Abu Hanifah (pendiri madzhab Hanafi ) dan men- datangi kuburannya setiap hari. Jika aku memiliki hajat maka aku melakukan shalat dua rakaat dan lantas mendatangi kuburannya dan meminta kepada Allah untuk mengabulkan do’aku di sisi (kuburan) nya. Maka tidak lama kemudian akan dikabulkan ” (Lihat : Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 123 dalam bab mengenai kuburan-kuburan yang berada di Baghdad)
As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawassul dalam kitab karyanya yang berjudul “ Tuhfatudz Dzakiriin” dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah swt. melalui para nabi dan manusia sholeh ”. (Lihat : Kitab Tuhfatudz Dzakiriin halaman 37)
Dalam Al Quran . Kita Juga Di Suruh Mencari Wasilah :
Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْۤا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ وَجَاهِدُوْا فِيْ سَبِيْلِهٖ لَعَلَّـكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah: Ayat 35)
Maka Hukum Tabaruk Pun Diperbolehkan Oleh Jumhur Ulama
Wallahu A'lam Bish Showwab
Comments
Post a Comment